Langsung ke konten utama

seputar NIKAH

1. Secara Bahasa Nikah berarti menggabungkan, Menyatukan serta saling Memasuki
2. Secara Istilah Nikah berarti AKAD yang mengandung pembolehan suami/istri untuk saling menikmati pasangannya.  

3. Dalil Persyariatan Nikah :
a. An Nisa : 3
b. An Nuur : 32
c. Hadits Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu 
d. Hadits Ma'qil bin yasar Radhiyallahu anhu

4. Hikmah Disyariatkan Nikah ada banyak diantaranya: 
a. Menjaga kehormatan diri
b. Mewujudkan ketenangan dan kesenangan 
c. Menjaga Nasab
d. Menjaga kelangsungan keturunan manusia dan memperbanyak kaum muslim
e. menjaga keluhuran akhlak agar terjaga dari perbuatan haram seperti zina

5. Hukum perNikaha: 
a. WAJIB : jika seseorang khawatir terjatuh pada zina, padahal dia mampu menikah
b. SUNNAH : Jika punya dorongan syahwat ketertarikan pada lawan jenis dan mampu menikah, tapi mampu menjaga diri dan tidak khawatir jatuh pada zina
c. MAKRUH : Jika tidak butuh pernikahan, sakit sakitan, impoten, lanjut usia, dan tidak memiliki syahwat
d. HARAM : jika menikahi orang yang haram untuk dinikahi atau menikah karna tujuan yang diharamkan

6. Wanita dinikahi karna 4perkara : 
1. Harta 
2. Kedudukan
3. Kecantikan 
4. Agamanya

7.  menikahi wanita / pria yang Bagus agamanya

8. Disunnahkan menikahi gadis/perawan. kexuali ada kemaslahatan jika menikahi janda, maka boleh mengutamakan nikah dengan janda

9. Disunnahkan memilih wanita yang berpotensi banyak anak

10. Para pria disunnahkan menikah dengan wanita yang cantik untuk lebih bisa menjaga pandangannya. 


Komentar